Dengan begitu, usulan awal pemerintah ke DPR langsung menjadi besaran biaya haji. Hal ini sama seperti penetapan biaya haji tahun 2023 lalu.
Pada saat itu, BPIH yang diusulkan pemerintah Rp98,893 juta. Setelah adanya usulan tersebut, dibentuk Panja untuk melakukan pembahasan.
Setelah itu, hasil kerja Panja dibahas bersama dalam Raker Komisi VIII dan pemerintah.
Dalam Raker 15 Februari 2023 disepekati BPIH 2023 rata-rata Rp90,050 juta dengan kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
Baca Juga: Baim Wong Kena Prank? Sudah Naik Pesawat Tapi Batal Naik Haji, Begini Penjelasannya
Jadi, disepakati bahwa BPIH yang dibayar tahun 2023 rata-rata Rp49.812.700 sedangkan sumber dari nilai manfaat sebesar Rp40, 237 juta.
Setelah itu keputusan tersebut disampaikan pada presiden dan ditetapkan menjadi Perpres BPIH 2023.
Dengan demikian, karena jamaah sudah melunasi setoran awal Rp25 juta, mereka hanya tinggal melunasi sisanya sebesar Rp24,912 juta. ***