KABAR SLEMAN – Pemerintah melalui Kementerian Agama baru saja menyampaikan usulan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) tahun 2024 ke DPR RI.
Isi usulan tersebut adalah, Kemenag menyampaikan ke komisi VIII DPR RI rata-rata BPIH sebesar Rp105 juta. Lalu dengan usulan tersebut, berapa total biaya keseluruhan ibadah bagi jamaah yang akan berangkat haji tahun 2024?
Disampaikan oleh staf khusus Kemenag bidang media dan komunikasi publik usulan itu adalah usulan awal dan bukan angka yang pasti harus dibayar oleh jamaah.
Baca Juga: 465 Calon Haji Indonesia Asal Bandung Alami Kelaparan, Begini Kata Panitia
Dirinya menjelaskan usulan yang disampaikan kemenag tidak langsung ditetapkan, namun terlebih dulu melalui diskusi bersama Panja BPIB.
Wibowo menjelaskan dalam raker yang dilaksanakan 13 November 2023 yang menjadi ketua adalah Panja adalah Moekhlas Sidik.
Dalam pembahasan tersebut nantinya akan ditentukan tentang biaya dan pengecekan harga ke lapangan. Dari hasil pembahasan tersebut akan dihasilkan pembahasan dan kesepakatan Panja.
Setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai besaran biaya haji maka selanjutnya akan disampaikan ke presiden untuk ditetapkan melalui Perpres terkait besaran biaya haji.
Baca Juga: Ustadz Felix Siauw: Puasa Arafah dan Penetapan Haji, Simak Penjelasannya
Dalam regulasi tersebut akan ditetapkan besaran biaya haji yang harus dibayar jamaah dan biaya haji dari nilai manfaat sesuai kesepakatan dengan DPR.