Jelang Pemilu 2024, Ketahui Tugas, Wewenang, dan Gaji dari Pengawas PTPS Pemilu 2024

- 11 Januari 2024, 14:11 WIB
Jelang Pemilu 2024, Ketahui Tugas, Wewenang, dan Gaji dari Pengawas PTPS Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Ketahui Tugas, Wewenang, dan Gaji dari Pengawas PTPS Pemilu 2024 /Ist/

KABAR SLEMAN – Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan segera melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Mendekati waktu Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan proses rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTTPS).

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tentu bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mereka juga akan mendapatkan gaji atau honor. Mereka juga diberi tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: KPU Yogyakarta Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Simak Ketentuannya di Sini

Gaji PTPS Pemilu 2024

Bagi Pengawas TPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus sebagai Pengawas TPS, nantinya akan mendapatkan insentif gaji sesuai ketentuan.

Berikut rincian gaji yang akan diterima pengawas TPS:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bula
  • Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
  • Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
  • Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bula
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan
  • Pelaksana teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas dari PTPS Pemilu adalah:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  5. Penyampaian laporan dan/ata temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca Juga: Berikut Daftar Anggota KPU Terpilih DIY Periode 2023-2028 DIY

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah