Ketahui Cara Mencoblos Surat Suara di TPS pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!

- 5 Februari 2024, 07:40 WIB
Ketahui Cara Mencoblos Surat Suara di TPS pada Pemilu 2024
Ketahui Cara Mencoblos Surat Suara di TPS pada Pemilu 2024 /bakesbangpolkotasurabaya

KABAR SLEMAN - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Bagi kalian yang belum paham betul bagaimana cara menyalurkan aspirasi kalian dalam pemilu, simak ya artikel ini.

Kabar Sleman akan membagikan informasi mengenai siapa saja peserta Pemilu 2024, warna dan jenis surat suara, serta tata cara pencoblosan di dalam bilik suara.

Siapa yang akan dipilih di Pemilu tahun 2024?

Pada Pemilu tahun 2024 kalian akan memilih:

  1. Calon presiden dan calon wakil presiden
  2. Calon anggota DPR RI
  3. Calon anggota DPD RI
  4. Calon anggota DPRD Provinsi, dan
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Baca Juga: Bawaslu Sleman: Demi Kesiapan Pemilu 2024, Tidak Salah Jika Pembekalan KPPS Dilakukan Lagi

Selanjutnya, hal penting lain yang perlu kalian perhatikan adalah surat suara yang akan dicoblos. Pada saat kalian datang ke tempat pemungutan suara (TPS), kalian akan mendapatkan 5 pucuk surat suara.

  1. Warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
  2. Warna kuning untuk memilih anggota DPR RI
  3. Warna merah untuk memilih anggota DPD RI
  4. Warna biru untuk anggota DPRD Provinsi, dan
  5. Warna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota

Tata Cara Mencoblos yang Benar

Jika kalian sudah mendapatkan 5 surat suara, kalian juga harus ingat jumlah dan warna surat suaranya. Jangan sampai gagal fokus karena suara kalian sangat menentukan setidaknya untuk 5 tahun ke depan.

Setelah nama kalian dipanggil di TPS dan kalian akan diberikan surat suara. Di sini adalah saatnya menentukan pilihan kalian di dalam bilik suara.

  • Cari calon atau gambar peserta pemilu yang kalian pilih,
  • Ambil alat pencoblos yang telah disediakan
  • Coblos tepat di tengah-tengah gambar calon atau di dalam garis yang mengelilingi gambar calon pilihan kalian.
  • Bila kalian mencoblos di luar garis maka dalam penghitungan, surat suara kalian tidak sah.
  • Dilarang keras mengambil gambar atau merekam proses pencoblosan di dalam bilik suara, apalagi jika sampai mengunggahnya di media sosial.

Baca Juga: Pelaksanaan Pemilu 2024 Bakal Dipantau Asing, Mereka akan Datangi TPS-TPS

Mari kita meriahkan pesta demokrasi ini dengan berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan aspirasi kita di dalam bilik suara. Jangan sia-siakan suara kalian dalam pemilu kali ini apalagi golput.

Jika masih ada hal yang kurang dipahami tentang Pemilu 2024, silakan datang ke kantor KPU di kota/kabupaten kalian berada, atau kunjungi website https://infopemilu.kpu.go.id.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah