Menaker Terbitkan Aturan Baru: Bekerja di Hari Pencoblosan Wajib Dapat Uang Lembur

- 7 Februari 2024, 15:31 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024./
Ilustrasi Pemilu 2024./ /prfmnews/

KABAR SLEMAN - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang, telah ditetapkan oleh Pemerintah RI sebagai hari libur nasional.

Diketahui, Pemilu 2024 diselenggarakan tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden saja, tetapi meliputi anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kota/Kabupaten.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan uang lembur.

Baca Juga: Temui Pekerja Migran Bermasalah di Arab Saudi, Menaker: Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam SE yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 lalu itu, hak uang lembur untuk buruh yang bekerja pada hari pencoblosan itu tertuang dalam poin ketiga.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, atau 14 Februari 2024, maka mereka berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ida dalam SE yang dikutip Kabar Sleman, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Kemnaker Gandeng Alumni Universitas Negeri Malang Gelar Job Fair

Lalu untuk pengusaha atau pihak pemberi kerja, dalam SE tersebut dituliskan harus memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang," seperti yang tertuang pada poin pertama.

Sedangkan pada poin kedua SE, menyatakan jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah