Temui Pekerja Migran Bermasalah di Arab Saudi, Menaker: Harus Ikuti Prosedur yang Benar

- 25 Agustus 2023, 11:15 WIB
Temui Pekerja Migran Bermasalah di Arab Saudi, Menaker: Harus Ikuti Prosedur yang Benar.
Temui Pekerja Migran Bermasalah di Arab Saudi, Menaker: Harus Ikuti Prosedur yang Benar. /kemnaker.go.id/

KABAR SLEMAN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi. Dalam kesempatan, Menaker menyempatkan diri untuk menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Kamis, 24 Agustus 2023. 

Menaker menyatakan bahwa bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar. 

Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pelindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan. 

Baca Juga: Ada Wacana Duet Ganjar Pranowo - Anies Baswedan di Pilpes 2024, PPP: Itu Pendapat Pribadi

"Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI," ucap Menaker dalam keterangannya, dilansir dari kemnaker.go.id.

Menaker juga menyampaikan bahwa pada 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.

"Kalau saya mau bekerja di arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Kenapa dengan syarikah, karena dengan syarikah kita bisa memastikan pelindungannya. Kira-kira gini, kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang dilakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi. Nagihnya jelas, 'eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar', yang dimintai pertanggungjawaban jelas," ucapnya. 

Baca Juga: KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek, Ini Tugasnya

"Nah, kalau perorangan itu karena kebiasaan di sini, keluarga itu ruang privat, saya kira negara sulit, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI," imbuhnya. 

Ia menambahkan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka. "Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," ucapnya. ***

Editor: Boim

Sumber: Biro Humas Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x