Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Wilayah Mana Saja?

- 1 Maret 2024, 13:59 WIB
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Wilayah Mana Saja?
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Wilayah Mana Saja? /Instagram /@bpjskesehatan_ri

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, selain syarat dia atas, pemohon juga perlu menyerahkan dokumen BPJS kesehatan seperti dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi yang belum terdaftar.

Selain itu juga perlu mernyiapkan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran atau bukti program cicilan pembayaran tunggakan iuran bagi pemohon dengan status BPJS kesehatan non-aktif.

Pengurusan SKCK bisa dilakukan di setiap Polsek dan Polres sesuai domisili. Selain itu, saat ini juga sudah ada fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan mengunggah dokumen syarat-syarat dan mengisi form yang tersedia. Untuk biaya pembuatan SKCK yaitu Rp30.000. ***

 

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah