KABAR SLEMAN – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Surat ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.
Mulai 1 Maret 2024 ada ketentuan baru yaitu kepesertaan BPJS akan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SKCK. Masyarakat biasanya memerlukan SKCK guna syarat melamar pekerjaan.
Ketentuan tersebut diinformasikan langsung melalui laman resmi Instagram @bpjskesehatan_ri pada Kamis, 29 Februari 2024.
“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan tersebut.
Daftar Wilayah Uji Coba BPJS Kesehatan Syarat SKCK
Bersamaan dengan informasi tersebut, BPJS juga mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan BPJS jadi syarat pembuatan SKCK.
Berikut daftar wilayahnya:
- Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji
- Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan
- Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan
- Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini
- Polda Bali: Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan
- Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas
Baca Juga: Ternyata 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Syarat Membuat SKCK
- Membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca Juga: Segera Daftar! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini