Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Narkoba di Januari-Februari 2024

- 1 Maret 2024, 21:06 WIB
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam 1 Bulan
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam 1 Bulan /Andi/

KABAR SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Tembakau Sintetis (Gorilla) dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, selama Januari-Februari 2024.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 16 tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Rata-rata tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 Tahun.

Para tersangka masing-masing berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), AR (20), RH (23),MD (26), IM (38), FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), dan TS (29), serta ST (42) yang ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pemilu ke Kecamatan Kejakasan

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 (Lima Belas) Laporan Polisi terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dijelaskan Kompol Rizky, para tersangka tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber," jelasnya saat memimpin konferensi pers pada Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: 69 Personel Polres Cirebon Kota Raih Penghargaan Dalam Berbagai Bidang

Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.

Adapula 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 23 gram. Dan 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa izin.

"Kami juga berhasil mengamankan 10 unit handphone berbagai merk, 3 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip berwarna bening dan 1 buah lakban," sebutnya.

Wakapolres menegaskan, para pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu/Tembakau Gorilla sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 1 Tersangka Residivis

Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8.000.000.000.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp10.000.000.000.

Sedangkan untuk pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (andie)***

 

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah