Mudah! Begini Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB, Simak di Sini

- 12 Maret 2024, 18:30 WIB
Mudah! Begini Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB, Simak di Sini.
Mudah! Begini Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB, Simak di Sini. /X/@bpjskesehatanri

KABAR SLEMAN – Bagi kalian peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran, kini bisa membayar dengan sistem dicicil menggunakan program Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program pembayaran bertahap hingga 12 kali. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Hal ini karena untuk peserta yang telat membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya makan status kepesertaannya akan diberhentikan sementara dan akan aktif setelah tunggakan iuran lunas.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang mendapat layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kembangkan Layanan Digital 'Mobile JKN', Peserta Berobat Tanpa Menunggu Lama

Berikut cara dan syarat pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan program REHAB:

Cara bayar ciciran tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dengan mudah dengan menggunakan aplikasi mobile JKN, berikut caranya:

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Playstore
  2. Masuk ke aplikasi Mobile JKN
  3. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
  4. Akan muncul informasi program REHAB, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih peserta
  5. Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia
  6. Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Aktif Apakah Bisa Buat SKCK? Cari Tau Jawabannya di Sini

Syarat membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Program pembayraan cicilan tunggakan iuran BPJS kesehatan bisa dilakukan oleh peserta PBPU dan BP yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan. 

Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPKS dapat dilakukan seperti cara di atas melalui aplikasi mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. Fasilitas ini memberi maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.

Itu dia cara dan syarat membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!.***

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah