BPJS Kesehatan Tidak Aktif Apakah Bisa Buat SKCK? Cari Tau Jawabannya di Sini

- 1 Maret 2024, 14:09 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Aktif Apakah Bisa Buat SKCK? Cari Tau Jawabannya di Sini.
BPJS Kesehatan Tidak Aktif Apakah Bisa Buat SKCK? Cari Tau Jawabannya di Sini. /pinterest/

KABAR SLEMAN – Mulai tanggal 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba sebagai syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Masa uji coba syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus SKCK ini akan dilakukan sampai 31 Mei 2024. Syarat ini baru diberlakukan di 6 wilayah di Indonesia, yaitu:

  1. Polda Kepulauan Riau
  2. Polda Jawa Tengah
  3. Polda Kalimantan Timur
  4. Polda Sulawesi Selatan
  5. Polda Bali
  6. Polda Papua Barat

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Wilayah Mana Saja?

Cara Membuat SKCK

Pemohon yang ingin membuat SKCK haru memenuhi syarat pendaftaran, salah satunya yaitu menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan. Jika pemohon belum menjadi peserta aktif JKN, pendaftaran bisa dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 081180165165 atau aplikasi JKN.

Dalam masa uji coba ini, jika pemohon belum terdaftar JKN atau peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap bisa memproses pembuatan SKCK bersamaan dengan pengaktifan peserta JKN. Nantinya, dokumen yang perlu dibawa dan diserahkan pada petugas yaitu:

  • Dokumen cetak bukti Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN.
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Rumah Sakit Anggota KPPS di Kota Magelang yang Tumbang Saat Bertugas

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
  2. Siapkan kelengkapan data untuk keperluan mendaftar seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank
  3. Pilih “Daftar” di aplikasi JKN, lalu klik “Pendaftaran Peserta Baru”
  4. Setelah selesai membaca persyaratan dan ketentuan pendaftaran, klik “Selanjutnya”
  5. Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  6. Data calon peserta akan muncuk sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil. Kemudian masukkan data diri secara lengkap dan klik “Selanjutnya”
  7. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  8. Masukkan email untuk pengiriman kode verifikasi ke aplikasi mobile JKN
  9. Setelah itu akan mendapat nomor virtual account untuk pembayaran sebagai peserta aktif
  10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon secara otomatis akan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan ***

 

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x