Seleksi Panwascam Pilkada 2024, Simak Syarat, Tahap Pendaftaran dan Gajinya di Sini

Tayang: 23 April 2024, 17:40 WIB
Editor: Boim
Seleksi Panwascam Pilkada 2024, Simak Syarat, Tahap Pendaftaran, dan Gajinya di Sini
Seleksi Panwascam Pilkada 2024, Simak Syarat, Tahap Pendaftaran, dan Gajinya di Sini /Antara/

KABAR SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar seleksi terbuka untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas pada Pilkada 2024. Melansir dari Antara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menyeleksi Panwascam kurang lebih seminggu kedepan.

Bagi Panwascam yang tidak mempunyai kinerja baik pada Pemilu 2024, tidak akan melanjutkan tugasnya pada Pilkada 2024. Sementara Panwascam berkinerja baik akan melanjutkan tugasnya untuk Pilkada mendatang.

Untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dijadwalkan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Pilkada ini nantinya akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Berikut Tahapan Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, Cek Link Pendaftarannya di Sini

Syarat daftar Panwaslu Kecamatan 2024

Hingga kini, petunjuk teknis mengenai rekrutmen Panwaslu Kecamatan 2024 berlum dirilis. Jika tidak ada perubahan dengan rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024, maka pendaftar wajib melengkapi persyaratan umum dan dokumen yang meliputi:

1. Persyarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Berdomisili di wilayah kabupaten / kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  • Tidak pernah menjadi anggota politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah apabila terpilih
  • Bersedia bekerja paruh waktu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik daerah selama masa kenaggotaan apabila terpilih
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  • Mendapat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: KPU Yogyakarta Segera Buka Perekrutan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024, Ini Link Pendaftarannya

2. Persyaratan dokumen

  • Surat lamaran
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Pas foto warna ukuran 4x6 terbaru sebanyak 3 lembar dan mempunyai latar belakang merah
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang, atau bisa menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisasi namun disertai menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas
  • Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
  • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Surat pernyataan

Baca Juga: Bawaslu Kulon Progo Tunggu Kerja Sama DLH Sleman, untuk Olah Sampah Bekas APK Pemilu 2024 jadi RDF

Gaji dan Honor Panwaslu Kecamatan 2024

Besaran gaji dan honor Panwaslu Kecamatan 2024 kemungkinan tidak beda dengan Pemilu 2024. Penetapan gaji Panwaslu sudah diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.

Rincian gaji Panwaslu kecamatan di Pemilu 2024 tergantung jabatannya. Berikut rincian gajinya:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 / bulan
  • Gaji anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 / bulan
  • Gaji kepala seketariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 /bulan
  • Gaji pelaksana teknis : Rp900.000 / bulan
  • Gaji pelaksana teknis non-PNS: Rp1.500.000 juta / bulan
  • Gaji Panwaslu desa: Rp1.100.000 / bulan
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 / bulan
  • Gaji pengawas Tempat Pemilihan Suara (TPS) Rp1.000.000.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub