Cara Membuat KTP Secara Online, Mudah Banget!

- 30 Juni 2024, 22:05 WIB
Cara Membuat KTP Secara Online, Mudah Banget!
Cara Membuat KTP Secara Online, Mudah Banget! /Dwi Widiaystuti/Antara

 

KABAR SLEMAN – Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini bisa lebih mudah dengan cara online. KTP kini bisa dibuat secara online hanya dengan menggunakan HP. Sebelumnya, pastikan terlebih dulu kamu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi ini hanya ada di perangkat Android. KTP Digital tentu lebih memudahkan masyarakat. Data dalam KTP digital juga bisa digunakan untuk mengakses beberapa layanan. Namun, kalian tetap perlu memiliki KTP dalam bentuk fisik, ya.

Berikut cara membuat KTP secara online melalui aplikasi IKD:

  • Buka aplikasi IKD di ponsel
  • Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
  • Klik verifikasi data
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Setelah pendaftaran selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) koder QR
  • Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN untuk aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
  • klik “aktivasi”
  • Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik “aktifkan”
  • Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
  • KTP digital siap digunakan ***

 

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah