KABAR SLEMAN - Sebanyak 81 lurah (kepala desa) di wilayah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi diperpanjang masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan lurah ini sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU tersebut menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi delapan tahun. Sebelumnya, 81 lurah ini juga telah dikukuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sekaligus menerima surat keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun beberapa waktu lalu.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah ini harus diimbangi dengan semakin meningkatkan semangat bekerja masing-masing lurah dalam mengabdi kepada masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Sleman Bulan Juli 2024
"Ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan (setingkat desa)," katanya, Minggu, 30 Juni 2024.
Kustini berharap, kepada 81 lurah nantinya dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan sebelumnya dengan penuh amanah.
"Dengan begitu diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.
Selain itu ia menegaskan, jika pada pelaksanaan tugas lurah harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik.
Sebagai pimpinan, lurah ditekankan harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum.