Resmi! Kemendikbud Ristek Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Tentang Wisuda TK hingga SMA

- 25 Juni 2023, 15:43 WIB
Resmi! Kemendikbud Ristek akhirnya terbitkan surat edaran tentang wisuda TK hingga SMA.
Resmi! Kemendikbud Ristek akhirnya terbitkan surat edaran tentang wisuda TK hingga SMA. /Unsplash.com/Mufid Majnun

KABAR SLEMAN – Baru-baru ini sempat ramai pro dan kontra di media sosial terkait kegiatan wisuda anak PAUD, SMP hingga SMA.

Orangtua/wali murid meminta wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA dihapuskan saja karena biayanya dirasa sangat memberatkan.

Perdebatan wisuda siswa PAUD hingga SMA yang sempat ramai itu akhirnya mendapat tanggapan cepat dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: Hasil SNBT Telah Diumumkan, Segini Jumlah Mahasiswa Diterima di UNY

Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Dalam surat edaran tersebut Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah baik dari TK hingga SMA bukan suatu kewajiban yang wajib dilakukan dan tidak boleh jadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini! Berikut Daftar Link dan Web Mirror Pengumuman UTBK SNBT 2023

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua peserta didik, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan peserta didik.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x