Mendikbudristek Hapus Skripsi jadi Syarat Kelulusan, Nadiem: Tugas Akhir Bisa Berbentuk Macam-Macam

- 30 Agustus 2023, 17:27 WIB
Mendikbudristek Hapus Skripsi jadi Syarat Kelulusan.
Mendikbudristek Hapus Skripsi jadi Syarat Kelulusan. /Youtube/Kemendikbud RI

KABAR SLEMAN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Anwar Makarim membuat kebijakan baru. Kemendikbudristek tidak lagi mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Nadiem Makarim mengatakan nantinya standar kelulusan berbentuk prototipe, proyek, atau jenis lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” kata Nadiem dalam seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Farrel Rasendriyo Haryono, Mahasiswa Tunanetra UGM yang Lulus Cumlaude

Nadiem berpesan bahwa skripsi atau disertasi tidak dihapus, hal tersebut kembali pada perguruan tinggi masing-masing.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa setiap kepala prodi memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana standar kelulusan pada mahasiswa. Karena, ia menilai mengenai skripsi sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan.

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi kelulusan lewat skripisi atau bentuk lainnya.

Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Nadiem mengatakan ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukkan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

Baca Juga: Auto Di-ACC Dosen! Ini 7 Tips Memilih Judul Skripsi untuk Mahasiswa Akhir

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah