KABAR SLEMAN – Setelah selesai merancang pengelolaan kinerja pada 31 Januari lalu, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan guru adalah tahap praktik kiner. Sebenarnya apa saja tahapan yang perlu guru sertifikasi dan non sertifikasi lakukan? Semuanya akan diulas dalam artikel satu ini.
Bagi yang sudah menyelesaikan perencanaan kinerja dan sudah disetujui atasan, selanjutnya bisa masuk ke tahap pelaksanaan kinerja.
Praktik kinerja adalah bagian penting dari pelaksanaan kinerja. Keberhasilan pelaksanaan kinerja dinilai berdasarkan pencapaian tujuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Kemdikbud Rilis Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Guru, Ketahui Tujuan dan Caranya
Tahapan Pelaksanaan Kinerja
Sebagaimana kita tahu tahap selanjutnya antara lain yaitu:
- Bulan Februari : Persiapan Observasi Kelas
- Bulan Maret: Periode observasi kelas dan diskusi tindak lanjut
- Bulan April – Mei : Pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan
- Bulan Juni : Refleksi, penilaian dan penentuan predikat kinerja guru.
Guru bisa memulai praktek kinerja dengan melaksanakan observasi, bagian pertama pelaksanaan observasi dan bagian kedua adalah tindak lanjut observasi.
Pelaksanaan Observasi
Pelaksanaan pertama adalah pelaksanaan observasi kerja, dengan tahapan:
1. Kumpulkan Dokumen Persiapan
Pertama adalah persiapan dokumen yang bisa memberikan panduan kepada guru untuk menentukan upaya yang tepat dalam memahami target perilaku yang dipilih sesuai dengan indikator yang akan diobservasi.
Guru setidaknya diminta untuk memilih satu perilaku yang akan dipelajari kemudian mencatat upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target.
Selanjutnya, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk menyepakati perilaku yang ingin dipelajari. Selain Itu, guru juga wajib mengunggah bukti RPP atau Bahan Ajar sesuai dengan indikator yang dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja.