Pemkab Sleman Sikapi Aksi Teror Penembakan Puskesmas Depok 1: Motif Pelaku Karena Sakit Hati

18 Mei 2023, 09:23 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. /Instagram.com /@kustinisripurnomo

KABAR SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman menaggapi serius kasus penembakan Puskesmas di Kapanewon Depok yang terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023 malam.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta peran Jaga Warga agar lebih ditingkatkan lagi, terutama pada fasilitas publik yang seharusnya aman dari segala bentuk tindakan kriminalitas.

"Untung kejadiannya malam hari dan tidak ada orang di dalam. Coba kalau pada waktu pelayanan, tentu ini sangat berbahaya,” kata Kustini melalui keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023.

Dalam peristiwa itu, lima orang terduga pelaku penembakan telah berhasil diamankan, yakni LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43). Dari kelima terduga, salah satunya adalah mantan tenaga keamanan Puskesmas tersebut yakni HS. Pelaku HS adalah warga Kapanewon Berbah sementara empat lainnya adalah warga Kapanewon Mlati.

Baca Juga: Polresta Sleman Imbau Karyawan SPBU Waspada Peredaran Uang Palsu, Kenali Ciri-Cirinya!

Tersangka HS merupakan mantan tenaga keamanan puskesmas tersebut yang diduga menjadi otak tindakan penembakan. Ia nekat menembak kaca ruang arsip gedung Puskemas lantaran sakit hati karena telah diberhentikan dari pekerjaannya di Puskesmas Depok 1 sejak 31 Maret 2023 lalu.

Kustini mengaku tidak bisa mentolelir tindakan tersebut. Apapun motifnya tentu tindakannya itu tetap tidak bisa dibenarkan. “Kami akan berkomunikasi dengan Kepala Puskesmas Depok 1 perihal motif dari kejadian tersebut,” ujarnya.

Polresta Sleman menggelar konferensi pers kasus penembakan di Puskesmas Depok.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi menjelaskan, motif salah satu pelaku, HS, sakit hati karena yang bersangkutan dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga keamanan di Puskesmas tersebut.

HS lantas mengajak keempat rekannya untuk melampiaskan kekecewaan dengan melakukan penembakan di Puskesmas tersebut.

Baca Juga: Pelari dari Seluruh Indonesia Bakal Berlari di Kaki Gunung Merapi, Cek Tanggalnya

Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan dua senjata air soft gun milik tersangka SM yang dipinjamkan ke HS. Mereka datang ke Puskesmas menggunakan mobil pada Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 22.06 WIB dan langsung melakukan penembakan.

"Untuk pelaku yang melakukan penembakan ada dua orang dengan menggunakan dua senjata air soft gun dan saat ini dua senjata tersebut sedang dilakukan uji balistik di Labfor Semarang," jelas Kapolresta.

Pihaknya kini masih menyelidiki tentang bagaimana mereka memiliki senjata. Dari pemeriksaan di TKP ditemukan total 11 gotri besi berwarna emas dengan diameter sekitar 6 milimeter. Akibat penembakan itu, Puskesmas mengalami kerusakan di beberapa bagian di antaranya di kaca Puskesmas, di kusen termasuk juga di pagar, dan dinding samping Puskesmas.

"Para pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12/1951, Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun," tutupnya. ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler