Tertuang Dalam Perbup, Berikut Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Sleman

- 17 Maret 2023, 15:43 WIB
Sosialisasi Perbup tentang pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam
Sosialisasi Perbup tentang pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam /Humas Pemkab Sleman

KABAR SLEMAN--Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pada bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023.

Perbup ini berlaku mengikat terhadap penyelenggaraan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan. Pada Perbup Nomor 12 tahun 2023 ini, tertulis bahwa pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai 1 hari sebelum Ramadhan sampai dengan hari ketiga Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan ini tercatat lebih longgar ketimbang tahun lalu. Tahun 2022, pelaku usaha sejenis wajib tutup 3 hari sebelum Ramadhan dan 3 hari pertama Ramadhan.

Baca Juga: Keren, Mahasiswa UNY Ciptakan dan Kembangkan Startup SineasHub

Kemudian jam operasional usaha diskotek dan bar pada pukul 21.00-24.00. Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional yaitu dari pukul 09.00-17.00. Setelah itu harus tutup dan baru buka lagi pukul 21.00-24.00.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menuturkan, bahwa terbitnya peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadhan.

“Yang dikedepankan dalam Perbup ini adalah, agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen Ramadhan dan Idul Fitri menjadi momen yang baik dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha. Menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua,” terang Rasyid dalam Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di Puri Mataram, Sleman, Kamis (16/3/2023).

Peraturan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi agar para penyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan kepentingan di luar usaha yang berada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan keagamaan.

Baca Juga: Guru SMK di Cirebon yang Viral Karena Diberhentikan Usai Komentar Ridwan Kamil, Sempat Dimutasi

“Ketika seluruh kepentingan dapat berkolaborasi, semuanya akan memberikan dampak positif dan saling bersinergi yang menguntungkan. Mudah-mudahan dapat menciptakan suasana yang adem, ayem dan kondusif di Kabupaten Sleman, sama-sama saling menjaga,” imbuh Rasyid.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x