Bondan Yudho Baskoro, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman menambahkan, bahwa Perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman di masa Pascapandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
“Sehingga peraturan yang dibuat lebih longgar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Bondan.
Ia berharap agar para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan ini, karena pihaknya telah menyiapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penutupan sementara dengan jangka waktu 7 hari, dan 14 hari tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu. ***