Astagfirullah!. Tega Mencabuli Muridnya, Guru Mengaji Ini Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

- 4 Mei 2023, 20:34 WIB
Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan guru mengaji pelaku pencabulan
Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan guru mengaji pelaku pencabulan /Diasta Rama

KABAR SLEMAN—Tindakan CSM (53) benar-benar biadab. Sebagai seorang guru mengaji, CSM bukannya memberi contoh dan berperilaku baik terhadap anak-anak didiknya. Sebaliknya, lelaki paruh baya ini justru tega memperdayai murid-murid mengajinya. Kejahatan CSM akhirnya terbongkar, dan pelaku ditangkap polisi

Tak tanggung-tanggung, sejak CSM melancarkan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 22 September 2022. Sebanyak 12 anak didiknya dalam mengaji telah menjadi korban. Bahkan, satu di antara muridnya telah berulang kali diajak melakukan hubungan intim.

“Jumlah korban semuanya ada 12 anak. Mulai dari siswa SD hingga SMU,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2023). CSM ditangkap petugas Kamis (20/4/2023).

Eko memjelaskan, modus yang dilakukan pelaku, usai pelajaran mengaji dengan cara membelai dan memegang bagian alat vital korban. Pelaku juga memanggil korban ke rumah tersangka di luar pelajaran mengaji, yang kemudian dilanjutkan dengan perbuatan tak senonoh kepada korban.

“Dari 12 korban, hanya satu yang disetubuhi. Korban merupakan perempuan berusia 17 tahun. Aksi CSM itu sering dilakukan pada korban di bulan September 2022,”ungkap Eko.

Baca Juga: Kisah Guru Ganteng Ditangkap Polisi di Sleman Barat, Pemicunya Tangan Jahil

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya bisa meringkus pelaku, Kamis (20/4/2023). Petugas kemudian menjebloskan CSM ke sel tahanan Polresta Sleman. Petugas juga menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 set baju dan celana milik korban.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban anak berusia 17 tahun yang mengaku disetubuhi pelaku. Korban saat itu bercerita kepada orangtuanya jika dilecehkan pelaku sejak tahun 2016 hingga 22 September 2022.

Selama rentang waktu itu, korban kerap disetubuhi di rumah pelaku dengan modus mengajar mengaji. Usai mengaji, korban diajak bersetubuh di dalam rumah pelaku saat kondisi sepi ditinggal kerja istrinya.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah