Polresta Sleman Tangkap Preman Berpedang yang Perkosa 2 ABG 2 Kali, Begini Kronologinya

- 11 Oktober 2023, 09:10 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Senin 9 Oktober 2023.
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Senin 9 Oktober 2023. /polresta sleman/

KABAR SLEMAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban dua orang anak perempuan usia 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan pelaku diketahui berinisial P.T (29), warga Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi SH SIK MSi menyampaikan kronologis kejadian pada Sabtu, 1 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun Minggir Desa Sendangagung Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman.

Korban pertama awalnya bermain di pasar malam dan oleh tersangka didatangi untuk diminta menemaninya membeli minuman beralkohol. Ajakan tersebut kemudian ditolak oleh korban. Akan tetapi pelaku memaksa dengan melakukan ancaman menggunakan pedang.

Baca Juga: HUT ke-78 TNI, Polresta Sleman Beri Kejutan ke Kodim, Batalyon Infanteri 403 WP dan PM

“Karena merasa takut, korban terpaksa mengikuti pelaku menuju ke sebuah tempat, di mana di lokasi itu ada sebuah kamar. Lalu terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku,” Yuswanto Ardi, saat konferensi pers di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Senin 9 Oktober 2023.

Lima hari berselang pada saat pasar malam juga, tersangka kembali mendatangi korban anak 1 dan memaksa serta mengancam mengajak ke lokasi yang sama. Dan terjadilah peristiwa tindak pidana kedua.

Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Minggir, berdasarkan laporan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan pelaku P.T pada Jumat, 29 September 2023.  Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman, ternyata juga seorang residivis perkara narkotika dan penganiayaan.

Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Sleman Bulan Agustus 2023, Ini Lokasinya

Bahkan terungkap juga, pelaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban kedua di tahun 2021 dengan modus menemani ke toilet. Persetubuhan dilakukan di sebuah gedung sekolah di wilayah Kecamatan Minggir dan kejadian tersebut juga terulang sebanyak dua kali.

“Dalam keterangan beberapa warga masyarakat yang kami dapat bahwa pelaku merupakan orang yang sering meresahkan di wilayah Minggir,” ujar Kapolresta.  

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah