Agus Santoso, Terdakwa Korupsi TKD Caturtunggal Sleman Dituntut 8 Tahun Penjara

- 22 November 2023, 09:39 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) /istimewa/

KABAR SLEMAN - Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Agus Santoso, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa, 21 November 2023.

Agus Santoso datang di persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum Layung Purnomo.

Dalam siding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Tri Asnuri SH MH, dibacakan oleh Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Toni Wibisono, terdakwa Agus Santoso dinyatakan terbukti bersalah.

Lurah nonaktif Caturtunggal itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejati DIY Geledah Kantor Kelurahan Candibinangun, Terkait Korupsi TKD

Kemudian subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penuntut umum menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan,” terang Toni, di ruang sidang.

Sebelumnya, jaksa juga sempat membeberkan konstruksi perkara di mana awalnya saksi Denizar Rahman Pratama (Direktur PT Deztama Putri Sentosa) mengajukan proposal.

Proposal dimaksud adalah proposal pembangunan area singgah hijau dengan nama Eco-Lodge kepada Kepala Desa Caturtunggal yang saat itu dijabat Agus Santoso.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi TKD, Lurah Maguwoharjo Sleman Dipasangi Alat Pendeteksi, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah