KABAR SLEMAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lurah Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi, dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, Kasidi diduga melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan atas tanah kas desa (TKD) di kelurahan yang ia pimpin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, penahanan kota terhadap Kasidi berdasarkan surat perintah Kajati DIY selama 20 hari sejak tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023.
Baca Juga: Pemkab Sleman Targetkan Angka Prevalensi Stunting Turun di Angka 14 Persen
"Yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu," kata Anshar, seperti dikutip Antara, Kamis, 3 November 2023.
Selama masa penahanan, Kasidi dipasangi alat pendeteksi berupa gelang, sehingga ia tidak bisa keluar wilayah Kejati DIY dengan seenaknya.
“Jika dia keluar dari wilayah DIY maka akan berbunyi deteksi itu," ujar Anshar.
Dalam kasusnya, tersangka Kasidi diduga melakukan pembiaran terhadap korupsi penyalahgunaan TKD di wilayahnya yang dilakukan Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital.
Dan tidak hanya Kasidi, dalam kasus ini Robinson yang sekaligus sebagai pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara, juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY.