7 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejari Sleman, Polri: 1 Masih Buron

- 19 Januari 2024, 07:50 WIB
Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi (kiri) dan Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman.
Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi (kiri) dan Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman. /ANTARA/Luqman Hakim

KABAR SLEMAN - Tujuh dari delapan tersangka kasus mafia bola pada pertandingan Liga 2 periode 2018 diserahkan oleh Satgas Antimafia Bola Polri ke Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Tujuh tersangka yang diserahkan terdiri atas tiga tersangka yang berperan sebagai pemberi uang suap dan empat lainnya sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka yakni berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM.

Satgas Antimafia Bola harus melimpahkan tanggung jawab para tersangka pengaturan skor atau "match fixing" itu dan juga barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian nanti di persidangan.

Baca Juga: Pengawas Sekolah di Sleman Diminta Hadirkan Inovasi Pendidikan

Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi menuturkan seluruh tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sleman karena kasus pengaturan skor tersebut terjadi di wilayah hukum Sleman. Dan proses persidangannya pun bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman.

"Kami masih ada satu 'PR' yaitu satu tersangka masih buron dengan inisial GAS. Namun kami sudah membuat DPO (daftar pencarian orang) dan kami sudah sebar ke semua wilayah. Kami dari direktorat siber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut," ujar Redi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis, 18 Januari 2024.

Terhadap para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Baca Juga: Bupati Sleman Resmikan Revitalisasi Taman Kota dan Taman Layak Anak Denggung

Sedangkan untuk penerima suap dijerat dengan Pasal 3 dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengemukakan setelah menerima pelimpahan itu, jaksa melakukan penahanan terhadap tiga dari tujuh tersangka yakni DRN, VW dan KM.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x