ASN di Sleman Diawasi Ketat, Bawaslu: Jangan Asal Beri KTP Dukungan di Pilkada 2024

- 25 April 2024, 21:37 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. /ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

KABAR SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mulai melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawasan lebih ketat terutama soal dukungannya terhadap bakal calon perseorangan dan bakal calon petahana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menegaskan, ASN tidak boleh sembarang atau asal memberikan KTP-nya sebagai dukungan kepada bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik.

"Pemberian KTP untuk dukungan bakal calon perseorangan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kulon Progo Segera Jaring Pengawas Adhoc Pilkada 2024, Prioritas Panwascam Existing

Jika terbukti ada ASN melakukan pelanggaran tentunya akan dikenakan sanksi etik, karena sudah ada aturan dalam undang-undang. Dikatakan, ASN tidak boleh ikut berpolitik atau memihak salah satu calon di pemilu maupun pilkada.

"Sedangkan bakal calon perseorangan yang terbukti menjaring dukungan dari ASN juga akan dikenakan denda dengan mengganti jumlah dukungan tersebut dua kali lipat lebih banyak," katanya.

Arjuna mengatakan, pada tahapan Pilkada 2024, ASN juga diingatkan untuk tidak memihak kepada petahana yang mencalonkan diri di Pilkada 2024.

"Termasuk ASN tidak boleh mempromosikan dan menjalankan program-program yang dapat memudahkan untuk meraup dukungan pasangan calon, terutama dari petahana," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Minta Peserta Pemilu Turunkan Sendiri APK Sebelum 11 Februari

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat kepada bakal calon petahana sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 yang berjalan.

"Seperti bulan kemarin, Bawaslu Sleman mengingatkan agar kepala daerah untuk membatalkan mutasi pejabat karena terkait enam bulan sebelum penetapan calon," katanya.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x