Ajakan CLBK-nya Ditolak, Pria di Sleman Tega Pukul Wajah Korban dengan Palu

- 4 Februari 2024, 07:36 WIB
Ajakan CLBK-nya Ditolak, Pria di Sleman Tega Pukul Wajah Korban dengan Palu
Ajakan CLBK-nya Ditolak, Pria di Sleman Tega Pukul Wajah Korban dengan Palu /Polresta Sleman/

KABAR SLEMAN - Seorang pria warga Kotagede Yogyakarta berinisial CR (34) tega melakukan penganiayaan kepada mantan kekasihnya dengan memukul bagian wajahnya menggunakan palu.

Aksi penganiayaan ini dilakukan lantaran pelaku merasa sakit hati karena ajakan CLBK-nya ditolak. Saat ini, CR sudah diamankan Polsek Ngaglik Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan kronologi terjadinya penganiayaan, berawal dari ajakan tersangka untuk berpacaran kembali ditolak oleh korban.

Baca Juga: Polresta Sleman Resmi Punya Gedung Ruang Pelayanan Khusus, Kapolda DIY Berharap Beri Pelayanan Berkualitas

Tersangka lantas mengirim pesan singkat melalui WA kepada korban yang berisi ancaman bahwa tersangka berniat untuk menghabisi korban.

Tersangka yang sudah mengetahui keseharian korban dan tempatnya bekerja, lantas menunggu di tempat biasanya korban beraktivitas dengan membawa sebuah palu yang sudah disiapkan di dalam tasnya.

"Setelah bertemu korban diajak ke sebuah rumah kosong di wilayah Sariharjo Ngaglik Sleman," ujar Komber Yuswanto.

Saat tiba di di rumah kosong tersebut, terjadilah keributan hingga tersangka emosi dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan sebuah palu yang dipukulkan mengenai mata, mulut dan kepala korban.

Baca Juga: Marak Tindak Kejahatan Skimming, Polresta Sleman Rutinkan Patroli di Gerai-Gerai ATM

Korban secara spontan berteriak meminta tolong. Dan secara kebetulan ada seseorang yang sedang olahraga berjalan ke arah rumah kosong tersebut, sehingga tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

"Korban lantas berjalan keluar rumah sampai ke jalan raya hingga terjatuh dan tak sadarkan diri," jelasnya.

Hingga saat ini korban masih dalam perawatan rumah sakit dengan kondisi patah di pergelangan tangan kanan, patah ibu jari tangan kanan, patah jari kelingking, delapan luka di kepala, luka memar di mata sebelah kanan, kelopak mata sebelah kanan mengalami memar dan merah, luka pada hidung serta dagu.

"Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Ngaglik Sleman dan petugas berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama kurang lebih enam jam setelah kejadian," tandasnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Dokter Gadungan PSS Sleman, Elwizan

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah palu, tas kain, sepeda motor tersangka.

Dari hasil penyidikan, tersangka nekat melakukan aksi tak terpuji tersebut karena sakit hati dan hubungan asmara putus karena beda keyakinan dan tidak mendapat restu dari orang tua. Penganiayaan ini bahkan menjurus kepada pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 Tentang Pembunuhan KUHP juncto Pasal 53 dan juga Pasal 351 ayat 2 KUHP percobaan tindakan pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan residivis penipuan atau penggelapan," pungkasnya.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah