- Senin - Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
- Sabtu: 08.00 - 10.00 WIB
Syarat perpanjang SIM:
- Sertakan foto copy E-KTP rangkap dua,
- SIM lama,
- KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Untuk penerbitan baru SIM C, SIM A, SIM B ataupun SIM yang habis masa berlakunya harus ke Satpas Polresta Sleman.
Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan Satlantas Polresta Sleman. Informasi SIM Keliling bisa dilihat di Instagram @satlantas_sleman.***