Nekat Curi HP Tetangga, Driver Ojol di Sleman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 4 Februari 2024, 10:01 WIB
Nekat Curi HP Tetangga, Driver Ojol di Sleman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Nekat Curi HP Tetangga, Driver Ojol di Sleman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara /Polresta Sleman/

KABAR SLEMAN - Oknum pengemudi ojek online di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diamankan karena mencuri handphone atau HP milik tetangganya yang sedang dicas.

Aksi pencurian bermula saat oknum driver ojek online berinisial HK (28), berjalan kaki dan melihat pintu belakang rumah korban tidak terkunci.

Melihat kesempatan itu, pelaku lalu masuk ke dalam rumah tetangganya tersebut dan mendapati HP merk Iphone-7 yang sedang dicas. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengembat HP tersebut dan membawanya kabur.

Baca Juga: Ajakan CLBK-nya Ditolak, Pria di Sleman Tega Pukul Wajah Korban dengan Palu

Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri mengatakan, pelaku ini dalam kesehariannya berprofesi sebagai driver ojek online.

Aksi pencurian itu baru diketahui saat korban hendak menggunakan HP miliknya yang sudah tidak ada di tempatnya, di atas rak plastik ruang tamu rumah korban. Mengetahui hal itu, korban lantas melapor ke Polsek Ngaglik Sleman.

Berbekal informasi dari korban dan olah TKP, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di rumahnya. Selain itu petugas juga menyita barang bukti HP merk Iphone-7 beserta dengan charger-nya.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Satlantas Polresta Sleman Bulan Februari 2024

"HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," jelasnya

Sebelumnya, tersangka juga sempat membuang HP tersebut karena memang sudah aksinya itu mulai terendus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x