"Bisa dari Satpol PP atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah," tambahnya.
Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung peserta pemilu, karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.
"Sehingga, hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu," ujarnya.***