PBH Protas Klarifikasi Tak Dampingi Korban Kasus Malioboro City Regency Saat Audiensi dengan Pemkab Sleman

- 12 Juni 2024, 13:08 WIB
Kuasa Hukum PPAMCR dari PBH Protas, Noval Satriawan SH
Kuasa Hukum PPAMCR dari PBH Protas, Noval Satriawan SH /Ist/

"Tentu kami tim kuasa hukum tidak berbeda pendapat, karena mengenai Gugatan Perdata sendiri hanya menunggu waktu saja," tegasnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemkab Sleman Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah Gratis, Catat Tanggalnya!

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PPAMCR menggelar aksi damai dan beraudiensi dengan Pemkab Sleman. Para perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City tersebut diterima di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman. Peserta aksi damai diterima secara langsung oleh Sekretris Daerah (Sekda) Sleman Susmiarto beserta jajarannya.

Sekadar mengingatkan, kasus PPAMCR bermula ketika mereka membeli Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Namun, meski sudah membayar, pemilik belum menerima Surat Hak Milik (SHM). 

Belum diterbitkannya SHM tersebut dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed kepada PT Bank MNC. Ada sekitar 280 orang korban dari ketidakjelasan legalitas ini. Kerugian yang ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.***

 

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah