PBH Protas Klarifikasi Tak Dampingi Korban Kasus Malioboro City Regency Saat Audiensi dengan Pemkab Sleman

- 12 Juni 2024, 13:08 WIB
Kuasa Hukum PPAMCR dari PBH Protas, Noval Satriawan SH
Kuasa Hukum PPAMCR dari PBH Protas, Noval Satriawan SH /Ist/

KABAR SLEMAN - Persatuan Pemilik Apartement Malioboro City Regency (PPAMCR) menggelar aksi damai dan audiensi di Pemkab Sleman pada Senin, 3 Juni 2024. Sayangnya, aksi damai dan audiensi PPAMCR itu tanpa dihadiri tim kuasa hukumnya dari PBH Projotamansari (PBH Protas). 

Ketidakikutsertaan kuasa hukum tersebut, kemudian menimbulkan spekulasi adanya ketidaksepahaman antara Kuasa Hukum dan kliennya.

Salah satu Kuasa Hukum PPAMCR dari PBH Protas, Noval Satriawan SH menyampaikan klarifikasi. Ia mengungkapkan, pada Audiensi PPAMCR dengan Pemkab Sleman kemarin, memang tidak satupun Tim Kuasa Hukum dari PBH Protas mendampingi.

"Namun demikian, pada intinya seluruh kegiatan PPAMCR selalu dikordinasikan dgn Penasehat Hukum. Adapun terkait ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada audiensi dengan Pemkab Sleman, dikarenakan seluruh Tim sedang menangani perkara lain yang waktunya bersamaan," tuturnya kepada wartawan, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga: Khusus Warga Sleman, Ikuti Program Kuliah Gratis Sambil Kerja, Cek Syaratnya!

Akan tetapi secara khusus, Opal, sapaan akrabnya, memberikan catatan bahwa sudah sepatutnya para pembeli apartement mengambil Langkah Hukum yang riil terkait hak-hak keperdataan konsumen sebagai pembeli.

Menurutnya, salah satu upaya yang disebut riil adalah dengan mengajukan permohonan ataupun gugatan pengesahan Jual-Beli di Pengadilan.

"Hal ini dianggap penting karena saat ini pembeli Apartement Malioboro City Regency hanya memiliki dokumen Perjanjian Perikatan Jual Beli. Dukumen tersebut sah dan mengikat secara hukum, namun sebatas hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. Sementara untuk meningkatkan status sebagai pemilik, secara hukum PPJB harus ditingkatkan menjadi AJB," terangnya.

Opal menandaskan, dengan situasi saat ini dimana Pihak pengembang pertama yakini PT. Intihosmed yang telah kehilangan hak atas objek apartement karena objek telah dilelang dan dibeli oleh MNC BANK, maka muncul ketidakpastian pihak mana yang akan melanjutkan jual beli dengan para pembeli apartement, sehingga diperlukan gugatan pengesahan jual-beli ke pengadilan, dengan menarik PT. Intihosmed maupun pihak Bank MNC.

Opal menegaskan Tim Penasehat Hukum tidak berbeda pendapat dengan PPAMCR, terkait ketidak hadirannya dalam audiensi.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah