Begini Cara Membuat Aduan di Situs Lapor Seperti yang Dilakukan Guru Muda ASN di Pangandaran

11 Mei 2023, 15:24 WIB
Cara Membuat Aduan di Situs Lapor Seperti yang Dilakukan Guru Muda ASN di Pangandaran. /Tangkapan Layar/Boim

KABAR SLEMAN - Belakangan ramai di media sosial seorang guru muda ASN di Pangandaran yang curhat karena menjadi korban pungutan liar (pungli) saat Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).

Diketahui kini guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani (27) tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN. Husen sebelumnya tercatat menjadi tenaga pengajari di SMP Negeri 2 Pangandaran.

Terkait dengan tindakan pungli yang dialaminya itu, Husein sempat melaporkannya melalui situs pengaduan lapor.go.id.

Baca Juga: Lagi Viral, Link Kalkulator Hari Jadian, Cari Tahu Berapa Detik Kamu Pacaran

Yuk simak bagaimana caranya melaporkan tindakan pungli ke situs lapor.go.id seperti yang dilakukan guru muda ASN di Pangandaran:

Namun sebelum itu, izinkan penulis menjelaskan secara ringkas situs Lapor. Lapor merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat. Situs Lapor dikelola langsung oleh penyelenggara layanan publik dan dikordinasikan oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Jika Anda seorang petani punya masalah terkait pertanian, Anda seorang peternak punya masalah terkait peternakan, Anda seorang nelayan punya masalah terkait penangkapan dan budidaya ikan atau Anda seorang ANS yang punya masalah dengan kepegawaian.

Anda adalah warga masyarakat yang punya perhatian lebih hal apapun, baik sektor pertanian, perikanan, pangan, peternakan, hingga kelautan atau lainnya bisa menyampoaikan keluhan, kritik dan saran perbaikan.

Baca Juga: Simak, Pengakuan Sopir Bus Duta Wisata Tangerang yang Terguling di Obyek Wisata Guci Tegal

Bagaimana caranya? Sampaikan keluhan dan saran ke aplikasi Lapor. Aplikasi Lapor merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan online rakyat lapor dapat diakses dengan mudah melalui website www.lapor.go.id untuk menyampaikan saran dan aduan.

Berikut tahapan dan cara membuat laporan aduan pada aplikasi laporan:

Caranya buka peramban Google, ketikan www.lapor.go.id lalu tekan enter.

Untuk dapat melayangkan aduan Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Nah untuk mendaftarnya pada pojok kanan atas klik daftar. Isikan informasi yang dibutuhkan hingga semua proses pendaftaran selesai.

Baca Juga: Data Terbaru, Korban Tewas Bus Terguling dan Masuk Sungai di Guci Tegal Bertambah Jadi 2 Orang

Setelah pendaftaran selesai, Anda akan masuk ke halaman utama.

  1. Klik tombol lapor pada menu utama
  2. Pilih jenis layanan yang ingin digunakan
  3. Ketikkan judul laporan yang ingin anda buat
  4. Ketikkan isi laporan yang ingin anda buat tahap
  5. Centang status anonim jika ingin menyembunyikan nama Anda sebagai anonim, dan centang status rahasia jika laporan Anda ingin dirahasiakan dari publik dan hanya admin lapor yang dapat melihat laporan Anda. Centang kedua status untuk menyembunyikan nama Anda sebagai anonim dan sekaligus merahasiakan laporan dari publik
  6. Isi tanggal kejadian
  7. Pilih lokasi kejadian kelurahan atau desa
  8. Klik pilih instansi kepada siapa pengaduan tersebut ditujukan
  9. Klik unggah dokumen, untuk mengunggah file pendukung
  10. Klik lanjutkan
  11. Pilih kategori laporan Anda sesuai dengan masalah aduan yang anda buat
  12. Klik lanjutkan.
  13. Tambahkan foto atau video
  14. Halaman tinjau laporan jika laporan aduan yang Anda buat dirasa sudah benar klik kirim untuk mengirim.

Laporan Anda selesai, laporan Anda berhasil terkirim dan silakan tunggu verifikasi dari admin lapor. ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler