Parah! Suami Asal Gunungkidul Jual Istri di Solo Lewat Penawaran Online, Pakai Tagline 'Wild Wife'

- 11 Juli 2023, 16:52 WIB
Parah! suami asal Gunungkidul jual istri di Solo lewat penawaran online, pakai tagline ‘wild wife’.
Parah! suami asal Gunungkidul jual istri di Solo lewat penawaran online, pakai tagline ‘wild wife’. /Ist/

KABAR SLEMAN – Seorang pria berinisial YS (30) di Solo tega menjual istrinya sendiri ke para lelaki hidung belang melalui layanan yang dinamai Wild Wife.

YS (30) pria asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta rela menjual istrinya, PP (28) karena faktor ekonomi. Ia mengaku khilaf karena masalah ekonomi akibat kekukarangan uang.

“Karena khilaf. Karena banyak kekurangan uang,” ucap YS.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Kapal Laut yang 'Nyebrang' dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Bali Harus Berbelok

YS mengatakan, ia telah menjalankan bisnis haram ini selama setahun terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, YS menjual istrinya kurang lebih sebanyak 10 kali.

Dengan menamai layanan prostitusi dengan nama Wild Wife, YS menjual istrinya melalui media sosial. Untuk sistem pembayaran ia menjelaskan sebagian bisa secara tunai atau sebagian transfer sesudah (bersetubuh).

YS memasang tarif Rp600 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali transaksi tergantung jarak. Ia kemudian bertugas untuk mengantar jemput istrinya ke lokasi yang sudah ditentukan oleh pelanggan. Bahkan, dia juga ikut menyaksikan istrinya secara langsung saat melayani pelanggannya setiap kencan.

“Baru satu kali di Solo, selebihnya di Jogja. Lewat medsos, Wild Wife bisa sesuai request,” kata YS.

Baca Juga: Rumah Selebgram Michael Rendy, Ayah Clayton Nyaris Dirampok Tetangga Sendiri, Begini Kronologinya

Saat transaksi di Solo itulah, YS berhasil ditangkap polisi. YS bersama istrinya dan seorang pria hidung belang diamankan polisi saat tengah bertransaksi di salah satu hotel di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo pada 13 Juni 2023 lalu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam realme warna hitam, satu botol miras merek iceland ukuran 700 mililiter, satu kondom bekas pakai, buku register cek in hotel, handuk, kain hitam, dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Sunandar mengatakan YS dalam setiap transaksi selalu mendampingi dan melihat secara langsung kegiatan PP saat disewa orang lain. Tidak jarang dirinya juga ikut beraksi untuk memuaskan pelanggannya.

Baca Juga: Pria Berpakaian Hitam yang Viral Bunuh Diri di Rel Kereta Api Ternyata Tunas Wisma

“Kadang-kadang mereka mabuk bareng. Dia juga melayani hubungan intim lebih dari dua orang. Makannya di akun medsosnya tertulis Wild Wife atau sesuai permintaan customer,” jelasnya.

Kompol Agus juga menyebut bahwa tersangka sering meng-upload kegiatan tersebut untuk keperluan promosi guna menunjukkan pelayanan yang bisa diberikan.

YS menjelaskan aksi menjual istrinya itu merupakan kesepakatan yang telah disetujui bersama oleh YS dan PP. Tujuannya adalah untuk menambah pemasukan.

“Ada kesepakatan bersama untuk mencari di jalan itu bersama. Penghasilan dari bengkel (usaha YS) tidak cukup karena banyak kekurangan. Istri bekerja di restoran,” jelasnya. 

Baca Juga: Istri di Bogor yang Hilang Usai Menikah Sudah Ditemukan, Ternyata Ini Alasannya

Akibat perbuatannya tersebut, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya 3-15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Tak hanya itu, YS juga dijerat dengan pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah