Akibat mempertahankan hp miliknya itu, korban Ika mengalami luka parah di kedua lutut, dagu dan telapak tangan.
"Saya sempat teriak memohon pertolongan. Kebetulan di belakang saya ada teman yang juga sedang videoin, dan berhasil merekam identitas penjambret," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Ciko AKBP M Rano, menegaskan, setelah mendengar laporan, Satreskrim langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut dan berhasil mengungkap 3 tersangka berinisial MF, AS dan AS.
"Atas perbuatan ketiga tersangka, insiden yang terjadi kawasan Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon itu, kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," ungkap Kapolres Ciko.
Kapolres Ciko melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang yaitu HP Samsung milik korban, Motor Vario milik tersangka, celana pendek, uang tunai dan tas selempang warna ungu.
Kapolres kembali mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat sedang mengambil gambar maupun video di tempat umum seperti di taman, pinggir jalan, area parkir maupun tempat umum lainnya. (Andie) ***