Isi Sanksi Rektor untuk Dosen UPN Veteran Yogyakarta yang Lakukan Pelecehan Seksual Mahasiswi

- 8 Mei 2024, 16:49 WIB
Isi Sanksi Rektor untuk Dosen yang Lakukan Pelecehan Seksual di UPN Yogyakarta.
Isi Sanksi Rektor untuk Dosen yang Lakukan Pelecehan Seksual di UPN Yogyakarta. /Freepik/

KABAR SLEMAN – Dosen di salah satu kampus Jogja yaitu Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta berinisial JS mengaku telah melakukan tindakan pelecehan seksual pada mahasiswinya di kampus.

JS sempat memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf karena telah melakukan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Dirinya mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual tanpa izin korban.

Pernyataan tersebut juga telah disampaikan dan dilihat secara umum melalui akun Instagram Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UPNVY.

Baca Juga: Usai Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Dosen UPN Klarifikasi Minta Maaf

“Saya sangat menyesali apa yang sudah saya lakukan dan mohon maaf dengan tulus kepada korban. Saya sungguh berharap bahwa korban dapat memulihkan kondisinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman,” jelas JS melansir @satgasppksupnvy pada Selasa, 7 Mei 2024.

“Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban,” imbuhnya.

Setelah adanya kejadian itu, JS kini telah mendapatkan sanksi dari pihak kampus UPN. Sanksinya tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta nomor 147/UN62/KP/2023 dan sudah disetujui korban.

Baca Juga: Dosen UPN Veteran Yogyakarta Lecehkan Mahasiswi, Kini Dicopot dari Jabatannya

Dalam surat tersebut ada 5 poin sanksi yang dijatuhkan pada JS, berikut rinciannya:

  1. Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan atau struktural sampai dengan pensiun
  2. Menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY.
  3. Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun
  4. Memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi Satgas PPKS UPNVY
  5. Setelah menyelesaikan sanksi administratif wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPNVY

Laporan hasil konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa saya telah melaksanakan sanksi yang dikenakan dan dapat kembali berkegiatan secara penuh di UPNVY.***

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah