Satpol PP Yogyakarta Tak Tertibkan APK Melanggar: Tunggu Rekomendasi Bawaslu

11 Desember 2023, 06:54 WIB
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat. /ANTARA/Luqman Hakim/

KABAR SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah menerima aduan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran pemasangan dua alat peraga kampanye (APK), di depan kantor pemerintahan dan satu lagi di simpang Tugu Yogyakarta atau kawasan Sumbu Filosofi.

Namun demikian Satpol PP belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Kepala Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, pada masa kampanye, penertiban APK baru bisa dilakukan Satpol PP setelah ada rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta bahwa secara hukum telah terjadi pelanggaran APK.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sleman Temukan 377 APK Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan

Berbeda dengan pola penertiban alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye, pihaknya dapat langsung melakukan pencopotan manakala melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

"Sifat ketugasan satpol PP dalam penertiban APK adalah fasilitasi atau mendukung penyediaan sarana, prasarana, dan personel," kata dia, meansir dari Antara.

Sebelum memberikan rekomendasi ke satpol PP, lanjut Octo, bawaslu bersama KPU Kota Yogyakarta biasanya berkomunikasi kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK secara sendiri.

"Kalau tidak ditertibkan sendiri, baru bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP untuk penertibannya," kata dia.

Baca Juga: Caleg dan Peserta Pemilu 2024 di Sleman Harus Tahu!, Dilarang Pasang APK di 14 Cagar Budaya Ini

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengakui sejak awal masa kampanye hingga saat ini telah mencatat lebih dari 700 pelanggaran APK Pemilu 2024, mulai dalam bentuk baliho, umbul-umbul, hingga rontek.

Menurut Andie, terhadap pelanggaran itu tidak langsung pencopotan, tetapi disampaikan terlebih dahulu kepada peserta pemilu.

"Apabila sudah diimbau tak diindahkan, akan kami copot. Yang sudah ditertibkan, tidak bisa diambil. Itu konsekuensi," ucap Andie.

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Pemasangan APK, Berikut Titik-Titik yang Dilarang

Di Kota Yogyakarta pemasangan APK juga harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023, yang melarang pemasangan di sembilan jalan protokol meliputi Jalan Jenderal Sudirman,
Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan.

Berikutnya Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.

APK dilarang dipasang di bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto, dan Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Berikutnya, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten
Puro Pakualaman yang meliputi lapangan, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.***

Editor: Boim

Tags

Terkini

Terpopuler