Bawaslu Kabupaten Sleman Temukan 377 APK Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan

- 6 Desember 2023, 10:26 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan. /ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

KABAR SLEMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan sebanyak 377 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan yang sudah ditetapkan. Jumlah tersebut, terhitung dari penertiban sejak dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 sepekan lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, ratusan APK yang melanggar tersebut tersebar pada 14 kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Sleman.

"Pemasangan APK yang melanggar tersebut hampir merata, dari 17 kapanewon di Sleman, hanya di Kapanewon Cangkringan, Kalasan dan Minggir yang tidak ditemukan pelanggaran," katany, Selasa, 5 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Pemasangan APK, Berikut Titik-Titik yang Dilarang

Menurut Ichsan, temuan ratusan APK yang melanggar aturan tersebut akan dilakukan pendataan, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Sleman.

"Temuan tersebut akan kami sampaikan kepada KPU Sleman untuk ditindaklanjuti," katanya.

Adapun pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan, seperti dari segi tata cara pemasangannya yakni spanduk melintang jalan, spanduk dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan lampu APILL.

"Pengawasan dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan di wilayah masing-masing," katanya.

Baca Juga: Bawaslu DIY Bakal Awasi Kampanye Peserta Pemilu di Medsos

Ichsan menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, pengawas di kecamatan kemudian melaporkan datanya kepada Bawaslu Sleman untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x