Caleg dan Peserta Pemilu 2024 di Sleman Harus Tahu!, Dilarang Pasang APK di 14 Cagar Budaya Ini

- 5 Desember 2023, 20:51 WIB
Buk Renteng salah satu cagar budaya yang tidak boleh dipasangi APK.
Buk Renteng salah satu cagar budaya yang tidak boleh dipasangi APK. /Instagram/@kabarjogja

KABAR SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman telah membuat larangan pada sejumlah titik untuk dipasangi atribut partai atau alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, termasuk di antaranya 14 titik cagar budaya.

Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.68 Tahun 2023, tentang Alat Peraga Kampanye untuk calon legislatif dan partai politik.

"Terdapat 14 titik cagar budaya di Kabupaten Sleman yang tidak boleh untuk pemasangan APK Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna di Sleman, Selasa, 5 Desember 2023, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Pemasangan APK, Berikut Titik-Titik yang Dilarang

Menurut Huda, larangan tersebut juga telah diatur dalam Keputusan KPU No. 176 Tahun 2023, tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK pada Pemilu 2024.

Adapun 14 titik cagar budaya yang dilarang untuk dipasangi APK meliputi bangunan atau gedung Kantor Kapanewon (Kecamatan) Tempel, Kapanewon Kalasan dan Rumah Hersat.

Kemudian bangunan Kepanjen Berbah, Bangsal Palereman Prambanan, Polsek Berbah, gedung SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Sleman, Gereja Santo Yoseph Medari, Situs Pemda Lama Sleman, Kalurahan Sidoluhur, Jembatan Rel Pangukan, Saluran Air Buk Renteng dan Puskesmas Mlati II.

Baca Juga: Bawaslu DIY Bakal Awasi Kampanye Peserta Pemilu di Medsos

Mengapa 14 cagar budaya tersebut dilarang untuk dipasangi APK?
Huda mengatakan, larangan memasang APK di bangunan cagar budaya tersebut karena dikhawatirkan akan dapat merusak kelestariannya.

"Dalam dua aturan tersebut terdapat poin tegas terkait larangan memasang APK di lokasi cagar budaya," katanya.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x