Bahaya! KIPM Yogyakarta Imbau DKP Cilacap Batalkan Menebar Benih Nila ke Perairan Umum

- 6 Maret 2023, 20:52 WIB
Kepala Stasiun Edi Santosa, S.Pi M.Si
Kepala Stasiun Edi Santosa, S.Pi M.Si /Diasta Rama/

"Selama 10 tahun terakhir kegiatan pemantauan hama dan penyakit ikan karantina lingkup Stasiun KIPM Yogyakarta, kami menemukan bahwa berbagai jenis penyakit ikan berbahaya khususnya yang tercantum pada Kepmen KP Tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa, telah menjadi penyakit endemik di DIY dan Jateng. Di antaranya adalah Koi Herpes Virus (KHP), dan Tilapia Lake Virus (TILV). TILV ini juga dapat mengifeksi Ikan Gurami.

"Dengan begitu, pelepasliaran jenis ikan ini ke PUD, akan menyebabkan upaya pencegahan wabah penyakit ikan berbahaya mengalami kesulitan akibat terputusnya informasi ketertelusuran asal penyakit dimaksud," imbuh Edi.

Baca Juga: KemenkumHAM DIY Wacanakan Buka Kantor Imigrasi di Bandara YIA

Himawan Achmad dari Bagian Pengendali Hama Penyakit Ikan KIPM Yogyakarta menambahkan, rencana DKP Cilacap melakukan restocking ikan Nila dan Nilem ke sejumlah sungai, menimbulkan kekhawatiran banyak kalangan sejak beberapa pekan terakhir.

Dari informasi yang didapat KIPM, pihak DKP Cilacap berencana menebarkan benih sekitar 70 ribu ke 3 sungai di wilayah Cilacap. Yakni di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Majenang, dan Kecamatan Wanareja.

Jenis ikan yang akan ditebar, adalah Nila berukuran 5-8 cm serta Nilem ukuran 8-10 cm.

"Melalui kawan-kawan wilayah kerja Cilacap, kami sudah mencoba menyampaikan pedoman terkait kegiatan restocking ikan ini ke DKP. Kami juga sudah menginformasikan mengenai jenis-jenis ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif serta mengimbau agar rekan-rekan DKP tidak meneruskan rencana itu," katanya.

Baca Juga: Kota Jogja Potensial Pengembangan Industri Kreatif, Pj Wali Kota: Yang Menarik Munculnya Bisnis Anak Muda

Himawan mengakui, pemahaman masyarakat dan bahkan aparatur pemerintah terkait aturan pelepasliaran ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif ini memang belum merata. Untuk wilayah DIY, upaya mensosialisasikan aturan ini lebih masif karena terbantu peran komunitas-komunitas pecinta lingkungan.

Namun untuk daerah lain, masih banyak menghadapi kendala, lantaran masih terbatasnya partner kerja KIPM di lapangan.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah