Pembebasan Lahan Tol Jogja Bawen 64,65 Persen, Tanah Kas Desa dan Sultan Ground Ada Treatment Khusus

- 29 Maret 2023, 21:24 WIB
Pengerjaan jembatan Tol Jogja-Bawen
Pengerjaan jembatan Tol Jogja-Bawen /Humas JJB

KABAR SLEMAN—Pembebasan lahan proyek tol Jogja Bawen, saat ini masih terus berlangsung. Pihak PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) selaku pengelola Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, hingga saat ini mencatat progres pembebasan lahan untuk Seksi 1 Yogyakarta-SS Banyurejo Provinsi DIY sebesar 64,65%. Lokasi pembebasan lahan tersebut tersebar di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Magelang.

Direktur Utama JJB AJ Dwi Winarsa menyampaikan, bahwa proses pembebasan lahan untuk keperluan proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen terus berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta - Bawen Direktorat Jenderal Bina Marga – Kementerian PUPR.

Koordinasi juga dilakukan dengan melibatkan Badan Pertahanan Nasional Kantor Wilayah DIY Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN).

Baca Juga: Salak Sleman Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Pusat, Ternyata Kondisinya Memprihatinkan

“Hingga saat ini, progres konstruksi untuk Seksi 1 Yogyakarta - SS Banyurejo sepanjang 8,8 KM sebesar 31,30%. Di setiap tahapan pekerjaan kontruksi terus di dorong untuk tetap mengedepankan kualitas dan meminimalisir dampak lingkungan sekitar,” kata Dwi Winarsa, Rabu (29/3/2023).

Pembangunan jalan tol, akan tetap memperhatikan aspek historis dari Keraton Yogyakarta dan situs-situs cagar budaya serta purbakala yang berada di wilayah Yogyakarta. Dari sisi penghijauan diharapkan Jalan Tol Yogyakarta - Bawen ini bisa mempunyai beautifikasi jalan tol yang indah, sehingga nyaman dilewati oleh pengguna jalan.

Terkait pembebasan lahan, Dwi Winarsa menjelaskan, untuk tanah kas desa dan Sultan Ground, telah terbit Surat Tanggapan Permohonan Pelepasan Tanah Desa dari Keraton Yogyakarta tanggal 17 Desember 2022.

Berdasarkan surat tersebut, maka tanah kas desa dan Sultan Ground dapat digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta - Bawen, tanpa harus dengan pelepasan. Keberadaan tanah tersebut dapat digunakan dengan mekanisme pemberian Hak Pakai melalui perjanjian para pihak.

Baca Juga: Berkejaran Waktu, Petani Sleman Mempercepat Penanaman Padi

Demikian juga untuk aspek lingkungan, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) sudah turun. Kementerian menerbitkan izin lingkungan melalui SK No. SK.251/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x