Ngaku Jadi Korban Klitih, Pria di Jogja Ternyata Buat Laporan Palsu, Polresta Yogyakarta: Lukanya Disayat Send

- 31 Mei 2023, 14:15 WIB
Ngaku jadi korban klitih, pria di yogyakarta ternyata buat laporan palsu.
Ngaku jadi korban klitih, pria di yogyakarta ternyata buat laporan palsu. /Ist/

“Sehingga kemudian kami sebagai penyidik yang menemukan hal yang ternyata tidak benar itu kemudian membuat laporan terhadap peristiwa yang tidak benar atau bohong itu dengan laporan polisi Nomor 19,” ujarnya.

Terkait motif pelaku melakukan hal tersebut, menurut Kusnaryanto, masih didalami terhadap pelaku pun juga sudah dilakukan tes psikologi.

Pelaku pun tidak sekali ini melakukan tindakan penganiayaan pada dirinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa AYN juga pernah melukai dirinya sendiri pada masih menduduki bangku sekolah.  Namun Kusnaryanto mengatakan, dalam aksinya yang pertama pelaku tidak mengunggahnya di media sosial.

Akhirnya, pelaku terancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 14 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 14 ayat 2 ancaman 3 tahun penjara, pasal 242 KUHP ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. ***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x