Bawaslu Yogyakarta Ingatkan Larangan Pembagian Sembako Sebagai Alat Kampanye

- 8 Desember 2023, 08:55 WIB
Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundangundangan, atara lain menggunakan minyak goreng
Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundangundangan, atara lain menggunakan minyak goreng /ANTARA/ Bawaslu DIY

Untuk hal itu, Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan upaya yang antara lain mengeluarkan imbauan, publikasi iklan layanan masyarakat, selalu berkoordinasi dengan peserta pemilu, kepolisian dan stakeholder terkait.

Selain itu, Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pada tahapan kampanye di forum-forum tingkat kecamatan maupun Kota Yogyakarta.

"Diharapkan peserta pemilu dapat menaati semua regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah