Bawaslu Yogyakarta Ingatkan Larangan Pembagian Sembako Sebagai Alat Kampanye

- 8 Desember 2023, 08:55 WIB
Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundangundangan, atara lain menggunakan minyak goreng
Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundangundangan, atara lain menggunakan minyak goreng /ANTARA/ Bawaslu DIY

KABAR SLEMAN - Hingga hari kedelapan pelaksanaan kampanye di Kota Yogyakarta berjalan lancar dan kondusif. Namun demikian, tetap saja masih ditemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Di beberapa titik kampanye, ditemukan adanya upaya pembagian sembako minyak goreng dan doorprize kepada peserta kampanye," ujar Ketua Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Andie Kartala, seperti dikutip dari Antara, baru-baru ini.

Lebih lanjut Andie mengingatkan terkait larangan penggunaan sembako atau doorprize sebagai alat kampanye pada Pemilu 2024.

"Sembako dan atau doorprize tidak diperbolehkan dibagikan kepada peserta kampanye," kata Andie.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sleman Temukan 377 APK Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan

Menurut Andi peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum telah diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan, antara lain berbentuk selebaran, brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kota Yogyakarta, kata dia, telah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.

Dalam konteks pengawasan, Bawaslu Kota Yogyakarta memang lebih mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Pemasangan APK, Berikut Titik-Titik yang Dilarang

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x