Warga Yogyakarta Diminta Melapor Jika Menemukan Pungli Sampah

- 6 Maret 2024, 08:32 WIB
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat /ANTARA/Luqman Hakim

KABAR SLEMAN - Masyarakat di Kota Yogyakarta diminta untuk melapor jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) pembuangan sampah.

Masyarakat bisa melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya memang masih mengedepankan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk di tepi jalan umum.

Baca Juga: Satpol PP Yogyakarta Tak Tertibkan APK Melanggar: Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Terkait dengan penegakan perda dengan operasi yustisi terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan setelah melalui koordinasi bersama DLH Kota Yogyakarta serta pihak kecamatan.

"Meski ada sanksi yang bakal diterapkan, masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sejumlah jalan protokol di wilayah ini," kata Octo, di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa, 5 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Kemudian Octo menyebut, setidaknya ada 15 titik yang masih memerlukan pendekatan khusus terkait pembuangan sampah. Berdasarkan pemetaan DLH Kota Yogyakarta, titik-titik dimaksud di antaranya di Jalan Kusumanegara, serta Jalan KH Ahmad Dahlan.

"Yang jelas itu jalan yang relatif sering dilalui kendaraan dinas lingkungan hidup. Jadi mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk membuang sampah," kata dia.

Baca Juga: 3 Pemilik Rumah Makan Penuhi Panggilan Satpol PP untuk Klarifikasi Soal Limbah Minyak di Tugu Jogja

Sebelumnya, ramai dibahas adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum sopir truk sampah milik DLH Kota Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x