Polda DIY Buru Thomas Aquino Elsami, DPO Kasus Tindak Pidana Pemerasan, Ini Ciri-Cirinya

- 5 April 2024, 23:31 WIB
Polda DIY Buru Thomas Aquino Elsami, DPO Kasus Tindak Pidana Pemerasan, Ini Ciri-Cirinya
Polda DIY Buru Thomas Aquino Elsami, DPO Kasus Tindak Pidana Pemerasan, Ini Ciri-Cirinya /X/@poldadiy

KABAR SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memburu tersangka kasus Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan secara berturut-turut serta berkelanjutan.

Diketahui, tersangka dimaksud bernama Thomas Aquino Elsami (31), warga kelahiran Dili, 16 Januari 1993. Polda DIY juga telah menetapkan pria yang kini menjadi buron tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi lengkap tentang foto/wajah tersangka disebar melalui unggahan di platform media sosial X, oleh akun @poldajogja, pada 4 April 2024. Penetapan DPO atas nama Thomas Aquino Elsami teregistrasi di nomor DPO/14/III/2024/Ditreskrimum, tertanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga: Polda DIY Ringkus 5 Tersangka Penyekapan Disertai Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan di Kamar Kos Sleman

Dalam keterangannya, Polda DIY menginformasikan, pekerjaan terakhir/dahulu Thomas adalah wiraswasta. Thomas tercatat memiliki 3 alamat tempat tinggal, 1 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 2 di Kabupaten Sleman DIY.

Alamat Tinggal di NTT:

  • Mesgia Penfui RT 005/002, Kel. Penfui, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Alamat tinggal di Sleman:

  • Kompleks Ruko Babarsari, Kledokan, Depok, Sleman, DIY
  • Karangmoncol, Noyokerten, RT 05/RW 38, Sendangtirto, Berbah, Sleman, DIY

Polda DIY juga membagikan ciri-ciri tersangka untuk memudahkan masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka, yakni:

  • Tinggi Badan/Berat Badan kira-kira 172 cm/85 kg, rambut ikal, bentuk tubuh gempal, warna kulit sawo matang, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis, telinga besar.

Baca Juga: Polda DIY Ringkus Kompoltan Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Sleman

"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan berturut-turut serta berkelanjutan. Tersangka dikenakan pasal 368 KUH Pidana jo Pasal 64 KUH Pidana," tulis Polda DIY.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x