"Sementara itu, di kecamatan B setelah dievaluasi ada yang tidak memenuhi syarat, di situ dibuka pendaftaran baru," katanya.
Dikatakan pula bahwa instrumen evaluasi kinerja dibuat oleh Bawaslu RI dan akan dikirim ke bawaslu kabupaten melalui bawaslu provinsi menjelang tahapan evaluasi kinerja. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI, awal Mei diharapkan sudah diketahui hasil dari evaluasi kinerja.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Minta Peserta Pemilu Turunkan Sendiri APK Sebelum 11 Februari
"Bagi masyarakat yang berminat mendaftar panwaslu kecamatan, tunggu sampai evaluasi kinerja selesai. Jika ada panwaslu kecamatan existing yang tidak memenuhi syarat, baru dibuka pendaftaran umum.
Namun, jika semua panwaslu kecamatan existing memenuhi syarat, berarti tidak dibuka pendaftaran baru untuk umum," kata Marwanto.***