Pengajuan Kredit Gagal Karena Daftar Hitam BI Checking? Simak, Ini Cara Membersihkan Nama di OJK

26 April 2024, 10:28 WIB
Halaman awal website idebku. Pengajuan Kredit Gagal Karena Daftar Hitam BI Checking? Simak, Ini Cara Membersihkannya /Tangkapan Layar/idebku

KABAR SLEMAN - Banyak keluhan dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditolak oleh bank saat mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Salah satu penyebabnya, kemungkinan besar adalah karena ada kredit yang sebelumnya macet dan belum lunas. Untuk hal ini, solusinya Anda bisa cek dulu jika kemungkinan kalian lupa pernah punya kredit macet atau ada pinjaman yang belum dibayar lunas

Pada artikel ini, Kabar Sleman akan berbagi informasi cara membersihkan nama di daftar hitam Bank Indonesia atau BI Checking lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking. Jadi, di sini bisa cek dulu apakah track record kredit kalian bagus atau jelek, apakah pernah macet, lancar dan sebagainya. 

Baca Juga: Sulit Cek BI Checking dari HP di Hari Minggu? Perhatikan Begini Caranya, Dijamin Berhasil

Langsung saja masuk ke tutorialnya. Kalian bisa kunjungi website idebku.ojk.go.id di Google.

Di halaman awal website-nya, ada dua buah tombol, yang pertama berwarna merah dan di bawahnya berwarna abu-abu.
Tombol merah untuk pendaftaran dan tombol warna abu-abu untuk cek status layanan.

Kalian klik saja pendaftaran, lalu masuk pada cek ketersediaan layanan. Perlu untuk diketahui jika kalian melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK melalui handphone/HP memang sedikit sulit. Jadi untuk mempermudahnya, kalian harus mengubah tampilan browser menjadi situs desktop.

Jika sudah, silakan masukkan debitur kewarganegaraan, jenis identitas debitur, nomor identitas debitur, jenis debitur. Jenis debitur; pilih perseorangan, jenis identitasnya; pilih KTP, kewargaanegaraan; WNI, dan nomor identitas debitur; silakan inputkan NIK kalian.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online dan Offline

Jika sudah, lanjut isi kode captcha yang ditambahkan, ingat jangan sampai salah memasukkan. Berikutnya tekan selanjutnya. Setelah muncul pop up penuh, "Apakah Anda Yakin Melakukan Pre-registrasi:" kalian tekan "YA".

Masuk ke menu kedua data registrasi, kalian akan diminta mengisi nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat provinsi, dan sebagainya. Iisikan alamat email, nomor HP tujuan, dan nama ibu kandung.

Setelah selesai mengisinya, tekan selanjutnya, kemudian silakan unggah dokumen pendukungnya. File yang di-upload maksimal 4 MB, jika lebih dari itu maka akan gagal upload. Jadi jika ukuran file kalian besar, kalian bisa melakukan re-size ukuran terlebih dahulu.

Kalian akan diminta meng-upload foto KTP, foto memegang KTP, dan foto dengan mengangkat lima jari. Jika sudah selesai upload, tekan selanjutnya. Jika sudah muncul kotak dialog, silakan konfirmasi ulang. Jadi pastikan kalian membaca kembali data diri kalian dan juga foto yang sudah di-upload.

Baca Juga: Simak! Cara Cek BI Checking Via HP untuk Pemula, Tanpa Pake Antre

Setelah selesai dengan semua data-data, kalian centang kotak persetujuan yang ada di sebelah pojok kiri, kemudian tekan tombol "Ajukan Permohonan".

Saat pendaftaran sudah berhasil kalian akan mendapatkan nomor pendaftaran BI Checking secara online. Kalian boleh tekan "salin kode pendaftaran" atau misalkan tidak sempat, OJK akan mengirimkannya melalui alamat email yang sudah kalian daftarkan.

Misalnya jika kalian mau cek status layanan pengajuan BI Checking sudah sampai mana, masuk ke halaman awal, tekan tombol warna abu-abu, cek status layanan, kalian masukkan nomor pendaftaran dan isikan kode keamanan. Setelah semua data terisi tekan status layanan.

Di sini kalian bisa saja mendapatkan keterangan pada layar di mana menginformasikan jika stastus layanan permintaan Ideb "sedang dalam antrean verifikasi". Untuk masalah ini, biasanya akan memakan waktu sekitar 3 hari kerja, bahkan bisa lebih tergantung antreannya.

Baca Juga: Kuota Terbatas! Pinjaman KUR BRI 2024 Bunga Murah Tanpa Jaminan Sudah Dibuka

Setelah beberapa saat menunggu, dan hasil pengajuan BI Checking kalian keluar, akan terdapat keterangan terkait kualitas pembayaran, dan penjelasan lengkap tentang riwayat pinjaman.

Biasanya kalau kredit skor buruk, skor akan muncul 2,0, 3,0 sampai dengan 5,0 yang paling buruk. Jika kalian lupa punya tunggakan berapa dan kapan jatuh temponya, di sini juga biasanya akan muncul tanggal dan juga jumlah nominal tunggakan.

Skor kredit ini akan terhapus kurang lebih selama 24 bulan. Jadi solusinya, silakan lunasi dulu tunggakannya, setelah itu cek kembali skor kredit kalian. Jika skor kredit sudah bersih atau lancar, baru ajukan kembali pinjaman di bank.

Sekian pembahasan tentang cara membersihkan nama di daftar hitam Bank Indonesia atau BI Checking lewat SLIK OJK atau BI checking. Semoga bermanfaat.***

Editor: Boim

Tags

Terkini

Terpopuler