KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek, Ini Tugasnya

- 23 Agustus 2023, 18:39 WIB
KLHK  Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek, Ini Tugasnya.
KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek, Ini Tugasnya. /ppid.menlhk.go.id/

KABAR SLEMAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Satgas itu hadir sebagai upaya pemerintah melalui KLHK untuk mengatasi polusi udara Jakarta yang belakangan terus memburuk. Lantas, apa saja tugas Satgas polusi udara Jabodetabek?

Melalui siaran pers di situs KLHK pada Senin, 21 Agustus 2023, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara diterjunkan untuk mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, limbah elektronik, dan pembakaran sampah terbuka (open burning), khususnya di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga: Untuk Tekan Polusi dan Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan WFH Sebagian ASN

Apel perdana Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek telah dilaksanakan di Plaza manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Agustus 2023. Selepas apel, petugas langsung bergerak ke beberapa titik seperti Marunda, Cakung, Bekasi, Kelapa Gading, hingga perbatasan Karawang.

“Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang ditunjukan pada operasi hari ini ada lebih dari 100 pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan,” kata Ketuga Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Sani, dilansir dari beberapa sumber.

Rasio mengatakan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, maka tim satgas akan menindak tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan yang mengakibatkan polusi udara.

Baca Juga: 6 Tips Melindungi Diri Agar Tetap Sehat dari Dampak Buruk Polusi Udara

Selain sanksi di tempat, satgas juga bisa mengambil langkah hukum lainnya seperti hukuman administratif, selanjutnya gugatan perdata dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum mencakup Supervisi dan Pengawasan Pembangkit Energi Listrik (PLTU, PLTD, atau pembangkit independen).

Selain itu juga ketaatan emisi kendaraan bermotor, stockpile batu bara, pembakaran terbuka, serta penerapan sistem informasi, standar, dan komunikasi media.

Halaman:

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x