Gawat! Angka Kelahiran di Jepang Capai Titik Kritis, Ini Upaya Pemerintah Setempat

- 9 Juni 2024, 11:00 WIB
Gawat! Angka Kelahiran Di Jepang Capai Titik Kritis, Ini Upaya Pemerintah Setempat
Gawat! Angka Kelahiran Di Jepang Capai Titik Kritis, Ini Upaya Pemerintah Setempat /Slavcho Malezan

KABAR SLEMAN – Kementerian kesehatan Jepang melaporkan bahwa angka kelahiran di Jepang sudah mencapai titik kritis dalam delapan tahun terakhir ini. Menurut data, angka kelahiran di Jepang berada di 1,20 padahal angka ideal untuk mempertahankan populasi berada di angka 2,1.

"Penurunan angka kelahiran yang terus berlanjut merupakan situasi kritis," kata seorang pejabat Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab atas data tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Jepang vs Uzbekistan dan Indonesia vs Irak di Piala Asia U23

Penurunan ini disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari ketidakstabilan ekonomi, kesulitan dalam mengatur pekerjaan dan pengasuhan anak dan lain sebagainya.

Memang, penurunanan angka kelahiran bukanlah hal baru di negara-negara maju, angka kelahiran di jepang ini masih lebih tinggi dibandingkan Korea Selatan. Bahkan menurut data, angka kelahiran di Korea Stelan sangat rendah yakni 0,72.

Kini pemerintah Jepang terus berupaya mencari cara untuk mendorong ledakan kelahiran bayi untuk mencegah krisis demografis yang mungkin akan terjadi. Parlemen, telah menyetujui revisi undang-undang untuk memberikan lebih banyak dukungan keuangan bagi orang tua, meningkatkan akses pelayanan penitipan anak dan memperluas manfaat cuti orang tua.

Upaya ini dilakukan dengan harapan adanya peningkatan angka kelahiran di jepang. Inistiatif lainnya dari Jepang untuk meningkatkan angka kelahiran adalah hadirnya aplikasi kencang yang dikembangkan langsung oleh pemerintah kota Tokyo dan rencananya akan diluncurkan pada musim panas ini.

Baca Juga: Bukan di Jepang, Toyota Kemungkinan Mulai Produksi Kendaraan Listrik di AS pada 2025

Aplikasi ini tentunya berbeda dengan aplikasi lainnya. Pengguna diminta menyerahkan dokumentasi yang membutuhkan bahwa secara hukum mereka masih lajang dan juga menandatangani surat pernyataan mereka bersedia untuk menikah. Bahkan di aplikasi ini, pengguna harus melampirkan keterangan penghasilan dengan slip sertifikat pajak. ***

 

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah